Kamis, 06 Januari 2011

Prenuptial agreement (prenup) atau Perjanjian Pra Nikah

Judul Posting kali ini kayanya agak jarang di dengar.. Ini juga baru saya temukan di salah satu milis yang saya ikuti.. dan kebetulan nemu sama artikelnya di Kas*us.. Saya copy paste saja deh.. Siapa tau buat referensi bacaan.. 

Apakah Perjanjian Pranikah itu?

Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung.


Apakah membuat perjanjian diantara calon pasangan yang akan menikah bisa dibenarkan secara hukum? Sesungguhnya membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No.1 tahun 1974.


Dalam membuat perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu :

• Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan.
Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkimpoian berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya,
• Kerelaan, perjanjian pranikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa terancam batal karenanya,
• Pejabat yang objektif. Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak,
• Notariil. Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaries. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkimpoian. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkimpoian (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil).
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkimpoian dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas.

Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkimpoian,


antara lain :

• Tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini. Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkimpoian.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini.
Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkimpoian. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.

• Tentang pemisahan utang, jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian,


• Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut. Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin.

</UL< li>Perjanjian Pranikah Tidak Kaku
Setelah 10 tahun menikah, mungkin Anda berdua ingin merubah perjanjian pra nikah dan bersikap lebih lunak satu sama lain. Maka kemungkinan perubahan perjanjian pranikah bisa dilakukan di kemudian hari., sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan.
Memang tidak mudah membicarakan masalah uang sebelum pernikahan berlangsung,. Karena itu tidak semua pasangan pengantin mau membuat perjanjian pra nikah. Biasanya perjanjian pranikah dibuat oleh calon pasangan pengantin yang sudah mapan atau bisa dikatakan mempunyai harta bawaan atau warisan dalam jumlah besar. Perjanjian pra nikah juga biasanya dibuat bagi mereka yang sudah pernah bercerai dan kini akan menikah kembali. Pernikahan yang juga berarti komitmen cinta dan finansial tentu membawa dampak bagi kondisi kehidupan dan keuangannya.
Karena itu pemikiran panjang mengenai perjanjian pra nikah akhirnya dilaksanakan dengan tujuan tetap memiliki hak-hak atas aset-aset maupun harta yang dibawa sebelum, selama dan setelah putusnya pernikahan, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Selain itu mengurangi penderitaan, emosi dan rasa tertekan semua pihak akibat putusnya pernikahan bagi ke dua belah pihak terutama penderitaan anak-anak.
Pernikahan bukan hanya penyatuan emosi dan fisik semata tetapi juga penyatuan finansial, dan perjanjian pranikah adalah sebuah langkah bijaksana dari sisi hukum maupun sisi finansial yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial bagi ke dua belah pihak pasangan menikah dan terutama anak-anak.
Tanpa perjanjian pranikah, maka dalam proses pembagian harta gono-gini seringkali terjadi pertikaian dalam hal siapa yang berhak mendapatkan apa dan buka bukanlah suatu pemandangan yang indah dilihat oleh anak-anak. Jika perceraian saja sudah terlalu berat untuk mereka apalagi menyaksikan orang tuanya bersitegang tentang harta.

Kesimpulannya perjanjian pranikah tidaklah seburuk yang kita duga, sebab jika kita bisa terlusuri lebih jauh ternyata cukup banyak manfaat yang bisa didapat terutama pagi pasangan yang membutuhkannya. 

PENTINGKAH PERJANJIAN PISAH HARTA SEBELUM NIKAH??

Sadar atau tidak sadar, suka atau tidak suka belakangan ini terjadi suatu fenomena semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia. Sudah menjadi bagian sarapan pagi rupanya acara infotainment di layar kaca yang
menayangkan perceraian di kalangan artis/selebritis yang berbuntut perebutan anak atau pun harta kekayaan. Entah karena sebagai wujud kesadaran bahwa lembaga pernikahan juga adalah sebuah komitmen finansial seperti pentingnya hubungan cinta itu sendiri atau hanya sekedar ingin menghindarkan diri dan menjadi perlindungan hukum dari buntut perselisihan harta kekayaan, hal ini tentu saja menjadi salah satu alasan keinginan orang untuk membuat perjanjian pisah harta pra nikah. Namun, hati-hati pembicaraan tentang hal ini jika diajukan bisa jadi berakibat mematikan romantisme sedemikian cepat. Tidak percaya?

Berdasarkan pengalaman beberapa orang, seringkali bukan hanya calon pasangan pengantin saja yang bertengkar ketika ide perjanjian pisah harta pranikah dilontarkan, namun malah merembet sampai menjadi egoisme keluarga antara calon besan. Terkadang hal ini terjadi karena pandangan kebanyakan orang terhadap perjanjian pisah harta pranikah disini masih dianggap tabu, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, dianggap tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya.

Sayangnya dengan keterkaitan emosi yang begitu tinggi diantara pasangan yang akan menikah bisa menjadi penghalang objektivitas agar dapat mengantisipasi potensi masalah finansial dalam sebuah pernikahan, termasuk resiko perceraian. Anggapan bahwa jika kita saling mencintai maka kita tidak akan memiliki masalah keuangan, sebenarnya kurang tepat. Faktanya, masalah keuangan tetap saja muncul tidak peduli betapa Anda berdua saling mencintai. Nah, bayangkan betapa besarnya masalah keuangan yang akan muncul ketika
seandainya anda tidak lagi saling mencintai dan memutuskan bercerai.

Tanpa bermaksud menyinggung perasaan siapapun, bersikap sinis, skeptis maupun pesimis, calon pasangan sekarang banyak yang mempunyai pikiran lebih terbuka terhadap keputusan untuk membuat perjanjian pisah harta pranikah ini dan melihatnya dari sudut pandang berbeda yang lebih positif. Mereka ingat akan pepatah lama "Sedia payung sebelum hujan".

Dengan membuat suatu perjanjian pisah harta pra nikah, diharapkan pasangan calon pengantin mempunyai kesempatan untuk lebih saling terbuka terutama masalah finansial. Mereka bisa berbagi rasa atas keinginan yang hendak disepakati dan diatur bersama tanpa ada yang ditutup-tutupi atau salah satu pihak merasa dirugikan karena satu sama lain toh sudah mengetahui dan menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian pisah harta pranikah tersebut.







http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2174363

Tidak ada komentar:

Posting Komentar